Langsung ke konten utama
Kantor Advokat J.PANGGABEAN & PARTNERS
Jln. Jamin ginting No. 635 Padang Bulan, Medan
No. Hp/ Wa:    0821-6742-3030

Menangani Perkara-perkara:
-          Kasus Sengketa tanah
-          Kasus perceraian (Muslim dan Non muslim)
-          Pembagian harta Gono-gini/ Harta bersama
-          Hak asuh anak
-          Kasus utang-piutang
-          Kasus penipuan
-          Tindak pidana korupsi
-          Dan lain-lain
Konsultasikan masalah hukum anda melalui telepon, SMS, WA dan atau Email. Atau bila perlu bertemu langsung dengan kami.
Kami sebagai Advokat/ Pengacara dan konsultan hukum akan berusaha secara maksimal menyelesaikan masalah hukum yang sedang anda hadapi. Terimakasih.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

 PERNIKAHANAN DAN PERCERAIAN SUAMI : 1. Suami tidak berfungsi menjadi pemimpin dengan baik, akibatnya saling melukai. 2. Suami gagal menjadikan Istri prioritas dalam hidupnya. 3. Suami membandingkan Istri dengan wanita lain. 4. Suami kurang disiplin mengontrol emosi dan kebiasaan buruk. 5. Suami gagal memuji hal-hal kecil dari Istri. 6. Suami menolak pendapat Istri. 7. Suami tidak pernah minta maaf. Kebutuhan seorang Suami: 1. Istri sebagai sahabat. 2. Rumah yang rapi. 3. Istri yang menarik. 4. Saling menghargai. Kebutuhan seorang Istri: 1. Kasih sayang dan penghargaan. 2. Diajak bicara. 3. Jujur dan terbuka. 4. Keuangan yang cukup. 5. Komitmen terhadap keluarga. Ingat! Kepala keluarga yang berhasil dalam keluarga maka keberhasilan yang lain akan mengikuti. Kepala keluarga yang gagal dalam keluarga maka kegagalan lain akan mengikuti. Kebahagiaan perkawinan membutuhkan perjuangan yang tidak kenal lelah, dan membutuhkan kehadiran dan pertolongan Tuhan. Be...

Advokat di Medan

SILAHKAN KONSULTASIKAN MASALAH HUKUM YANG ANDA HADAPI  DENGAN TERLEBIH DAHULU KIRIM PESAN (SMS) KE NO. HP 0821-6742-3030 (WA) SEMOGA KAMI BISA MEMBANTU PERMASALAHAN ANDA. Terimakasih.